Buronan Bernama M Akbaruddin Ditangkap di Gedung Bareskrim, Ini Kasusnya
"Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp 5 juta," ucap Brigjen Andi.
Sementara lima orang tersangka lainnya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Kelimanya atas nama Dadang Firdaus, PH Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono, dan Andianto Setiadi.
Penangkapan kelima tersangka atas laporan polisi Nomor LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.
Baca Juga: Irwan Soroti Pembebasan Lahan Menuju Jembatan Penghubung Balikpapan - IKN
Menurut Andi, Dadang dan Boy ditangkap di Kompleks Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021.
Sementara tersangka Levhinsone dan Surono ditangkap di Kompleks Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.
Lalu, tersangka Andianto ditangkap di Kompleks BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021.
Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut buronan penipuan haji dan umrah bernama M Akbaruddin ditangkap di Gedung Bareskrim Polri.
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bakal Berangkat Umrah, Chikita Meidy Punya Cara Unik Jaga Rumah Tetap Aman