Buronan FBI Bisa Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Menteri Yasonna
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan burunan Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Albert Medlin bisa masuk ke Indonesia sebelum International Police (Interpol) menerbitkan red notice.
"Memang waktu dia masuk (Indonesia) karena belum ada red notice, " kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/6).
Yasonna mengatakan karena belum ada red notice, maka otoritas Indonesia tidak bisa bertindak secara hukum.
Menurut dia, setelah ada red notice dan adanya informasi, maka Polri dan Imigrasi Kemenkumham menggelar operasi gabungan melakukan penangkapan terhadap Russ Medlin.
"Jadi, kalau seandainya red notice itu sudah masuk di sistem waktu dia masuk, ini pasti tertangkal masuknya," ungkap menteri asal PDI Perjuangan itu.
Namun, lanjut Yasonna, red notice itu baru masuk dua pekan kemudian. "Red notice itu kami terima langsung ke sistem, kami tidak tahu bahwa orangnya sudah masuk," jelas Yasonna.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan sebelumnya mempertanyakan lemahnya pengawasan keimigrasian sehingga buronan FBI bisa masuk ke Indonesia.
Menurut Hinca, keberadaan Russ Medlin baru terdeteksi tujuh bulan setelah red notice dari Interpol diterima. Penangkapan Russ juga berdasar laporan masyarakat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
MenkumHAM Yasonna Laoly menjelaskan awal masuknya buronan FBI Russ Albert Medlin ke Indonesia.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi