Buronan Ini Akhirnya Diciduk di Losmen Bersama Seorang Perempuan
Minggu, 07 Juni 2020 – 19:11 WIB
"Kedua tersangka pencuri dinamo, sudah kami tangkap dan jebloskan ke penjara. Tersangka terakhir, Y sudah kami amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” tukasnya.
Yogi sendiri, kata dia, ditangkap dengan dalih melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Istri Banting Tulang Mencari Nafkah, Sang Suami Malah Garap Anak Kandung di Rumah
“Ancamannya, 5 tahun penjara dan tinggal menunggu proses hukum di pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya. (03)
Yogi Fernando, 27, buronan kasus pencurian dinamo milik pertamina akhirnya diciduk polisi dalam sebuah losmen Kota Prabumulih, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar