Buronan Ini Akhirnya Diciduk di Losmen Bersama Seorang Perempuan
Minggu, 07 Juni 2020 – 19:11 WIB

Timsus BKO Pertamina Polres Prabumulih mengamankan tersangka DPO pencurian dinamo PT Pertamina, Yogi Fernando (35). Foto: sumeks.co
"Kedua tersangka pencuri dinamo, sudah kami tangkap dan jebloskan ke penjara. Tersangka terakhir, Y sudah kami amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” tukasnya.
Yogi sendiri, kata dia, ditangkap dengan dalih melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Istri Banting Tulang Mencari Nafkah, Sang Suami Malah Garap Anak Kandung di Rumah
“Ancamannya, 5 tahun penjara dan tinggal menunggu proses hukum di pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya. (03)
Yogi Fernando, 27, buronan kasus pencurian dinamo milik pertamina akhirnya diciduk polisi dalam sebuah losmen Kota Prabumulih, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut