Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh, Bravo, Pak Polisi
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang buronan kasus narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial DM, 34, telah ditangkap polisi.
"Tersangka DM sendiri sudah melarikan diri sejak Maret 2021, dan ia di tangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Senin.
Rustam mengatakan, tersangka DM melarikan diri setelah ditetapkan DPO perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan rekannya JFP (33) warga Ulee Kareng Banda Aceh yang terlebih dahulu diamankan.
Kata Rustam, penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JFP setelah diamankan ke Mapolresta.
"Setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika," ujarnya.
Rustam menjelaskan, dalam kasus ini awalnya polisi menangkap tersangka JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu, bong, pipet kaca, bungkusan narkotika jenis ganja, mancis, rokok, gunting, satu buah tabung bertuliskan minitube, satu pipet bening dan satu unit handphone.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Seorang buronan kasus narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial DM, 34, telah ditangkap polisi.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba