Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh, Bravo, Pak Polisi
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang buronan kasus narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial DM, 34, telah ditangkap polisi.
"Tersangka DM sendiri sudah melarikan diri sejak Maret 2021, dan ia di tangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Senin.
Rustam mengatakan, tersangka DM melarikan diri setelah ditetapkan DPO perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan rekannya JFP (33) warga Ulee Kareng Banda Aceh yang terlebih dahulu diamankan.
Kata Rustam, penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JFP setelah diamankan ke Mapolresta.
"Setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika," ujarnya.
Rustam menjelaskan, dalam kasus ini awalnya polisi menangkap tersangka JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu, bong, pipet kaca, bungkusan narkotika jenis ganja, mancis, rokok, gunting, satu buah tabung bertuliskan minitube, satu pipet bening dan satu unit handphone.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Seorang buronan kasus narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial DM, 34, telah ditangkap polisi.
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya