Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh, Bravo, Pak Polisi
Senin, 29 November 2021 – 23:46 WIB

Tersangka DM saat diamankan Polresta Banda Aceh. Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Rustam.(antara/jpnn)
Seorang buronan kasus narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial DM, 34, telah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka