Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh, Bravo, Pak Polisi

Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Aceh, Bravo, Pak Polisi
Tersangka DM saat diamankan Polresta Banda Aceh. Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Rustam.(antara/jpnn)

Seorang buronan kasus narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial DM, 34, telah ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News