Misransyah Akhirnya Ditangkap, Buronan Itu Cium Anaknya Sebelum Naik ke Mobil Tahanan
jpnn.com, AMUNTAI - Tim intelijen Kejaksaan Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang buronan terpidana kasus pengangkutan niaga BBM tanpa izin usaha bernama Misransyah, Selasa (11/5/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Hulu Sungai Utara (HSU) Rudi Firmansyah mengungkapkan, Misransyah telah menjadi buronan sejak setahun terakhir.
Warga Desa Palampitan Hilir itu ditangkap polisi pada Jumat 15 November 2019 karena menyimpan BBM ilegal sebanyak 230 liter.
“Misransyah tidak menjalani proses hukum setelah divonis majelis hakim. Namun, yang bersangkutan kabur dan menjadi DPO kejaksaan HSU,” ujarnya.
Sehingga Seksi Pidum meminta tim intelijen untuk melakukan penangkapan terhadap Misransyah.
Setelah satu tahun buron, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan HSU Selasa (11/5/2021) menangkap Misransyah di depan halaman Masjid Pancasila Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah.
Kajari HSU Novan Hadian MH dalam konferensi pers membenarkan jajarannya menangkap satu buronan dalam kasus kepemilikan BBM tanpa izin atas nama Misransyah atau Imis.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Tim intelijen Kejaksaan Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang buronan terpidana kasus pengangkutan niaga BBM tanpa izin usaha bernama Misransyah, Selasa (11/5/2021).
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang