Buronan Ini Akhirnya Tertangkap di Tanah Bumbu
jpnn.com, TANAH BUMBU - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan akhirnya ditangkap jajaran Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaku adalah MRH, 32, warga Hulu Sungai Selatan. MRH ditangkap pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Provinsi KM 166 Desa Berkah bersama Kecamatan Satui.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto menjelaskan awalnya anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di depan Toko Alfamart KM 166.
Dari laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku namun sempat terjadi perlawanan antara petugas kepolisian dan pelaku.
"Pada akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas, dan setelah digeledah ditemukan sebanyak paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,94 gram yang siap edar," jelasnya di Batulicin, Selasa.
Selain itu petugas juga menyita satu buah kotak permen merk yang dijadikan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini.
"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.
Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan akhirnya ditangkap jajaran Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu