Buronan Ini Akhirnya Tertangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Selasa, 25 Mei 2021 – 22:56 WIB

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kiri) menunjukkan buronan kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Karang Bagu, berinisial AD (kedua kiri) bersama putri dan menantunya yang terlibat dalam jaringan saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (25/5/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Baca Juga:
"Membeli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya," kata Heri.
Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AD, 50, yang masuk dalam daftar buronan kasus narkoba ditangkap aparat Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (25/5) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi