Buronan Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Kejahatannya

jpnn.com, MANADO - Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap pria berinisial IY (23) yang sudah 10 bulan buron atas kasus penganiayaan.
Saat beraksi, IY menganiaya korban berinisial CK (16) menggunakan senjata tajam di Kelurahan Airmadidi Atas pada Jumat, 9 Juli 2021.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, IY merupakan warga Kecamatan Airmadidi yang berprofesi sebagai nelayan.
"Diduga melakukan penganiayaan terhadap korban CK," ujar Kombes Abraham di Manado pada Jumat (13/5).
Kejadian penganiayaan dan penikaman itu berawal saat korban sedang duduk bersama teman-temannya di sebuah pos di Kelurahan Airmadidi Atas.
Tiba-tiba, korban didatangi pelaku bersama teman-temannya dan kemudian langsung mencabut sebilah pisau dan menikam kepala dan kaki CK.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka di kepala dan kaki sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi, Minahasa Utara.
Sementara pelaku IY langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara atau TKP dan menjadi buronan polisi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast umumkan penangkapan buronan kasus penganiayaan berinisial IY oleh Tim Resmob.
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil