Buronan Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Kejahatannya
jpnn.com, MANADO - Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap pria berinisial IY (23) yang sudah 10 bulan buron atas kasus penganiayaan.
Saat beraksi, IY menganiaya korban berinisial CK (16) menggunakan senjata tajam di Kelurahan Airmadidi Atas pada Jumat, 9 Juli 2021.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, IY merupakan warga Kecamatan Airmadidi yang berprofesi sebagai nelayan.
"Diduga melakukan penganiayaan terhadap korban CK," ujar Kombes Abraham di Manado pada Jumat (13/5).
Kejadian penganiayaan dan penikaman itu berawal saat korban sedang duduk bersama teman-temannya di sebuah pos di Kelurahan Airmadidi Atas.
Tiba-tiba, korban didatangi pelaku bersama teman-temannya dan kemudian langsung mencabut sebilah pisau dan menikam kepala dan kaki CK.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka di kepala dan kaki sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi, Minahasa Utara.
Sementara pelaku IY langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara atau TKP dan menjadi buronan polisi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast umumkan penangkapan buronan kasus penganiayaan berinisial IY oleh Tim Resmob.
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Gegara Suara Motor, 2 Pria di Tambora Jakbar Tikam Tetangga
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun