Buronan Ini Sempat Kabur ke Tiga Negara Sebelum Ditangkap
jpnn.com, MEDAN - Berakhir sudah pelarian tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto, Senin (23/7) malam.
Pengusaha properti dan menjadi buronan Polda Sumut sejak April lalu, itu ditangkap Polda Sumut di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, saat akan terbang menuju Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, sebelum tertangkap pengusaha properti ini sempat kabur ketiga negara, yakni Malaysia, Thailand dan Singapura.
“Sebelum tertangkap, tersangka diketahui sempat mengunjungi Malaysia, Singapura dan Thailand,” ungkapnya kepada wartawan saat memberikan paparan penangkapan Mujianto, di halaman Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Mapolda Sumut, Rabu (25/7/2018).
Andi Rian memaparkan, pada tanggal 7 April 2018, Mujianto kabur dari Jakarta ke Medan, lalu ke Banda Aceh untuk berangkat ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya ke Singapura.
Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.
Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Sedangkan tanggal 28 Juni 2018 dia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada 23 Juli 2018 dicekal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura.
“Tersangka kembali ke Indonesia karena visa. Namun saat kembali, dia tidak ada ke Medan,” jelasnya.
Berakhir sudah pelarian tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto, Senin (23/7) malam.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE