Buronan Ini Sempat Kabur ke Tiga Negara Sebelum Ditangkap

Buronan Ini Sempat Kabur ke Tiga Negara Sebelum Ditangkap
Mujianto (tengah baju merah) dihadirkan dalam paparan di Polda Sumut, Rabu (25/7/2018). Foto: pojoksatu

Karenanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat kasus yang menjerat Mujianto sudah P21, Andi Rian menyebutkan, maka Mujianto dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati Sumut, pada Kamis (26/7) pukul 09.00 WIB. Andi Rian menuturkan, Mujianto pun diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun.

“Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, dia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri,” sebutnya. (fir)

 


Berakhir sudah pelarian tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto, Senin (23/7) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News