Buronan Ini Sempat Kabur ke Tiga Negara Sebelum Ditangkap
Rabu, 25 Juli 2018 – 22:50 WIB

Mujianto (tengah baju merah) dihadirkan dalam paparan di Polda Sumut, Rabu (25/7/2018). Foto: pojoksatu
Karenanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat kasus yang menjerat Mujianto sudah P21, Andi Rian menyebutkan, maka Mujianto dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati Sumut, pada Kamis (26/7) pukul 09.00 WIB. Andi Rian menuturkan, Mujianto pun diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun.
“Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, dia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri,” sebutnya. (fir)
Berakhir sudah pelarian tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto, Senin (23/7) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan