Buronan Interpol asal Rusia Andrew Ayer Kabur, Andi Rio Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) diminta memberikan sanksi tegas kepada petugas Imigrasi yang lalai saat bertugas sehingga buronan Interpol asal Rusia Andrew Ayer kabur.
"Ini hal yang fatal dan tidak dapat ditoleransi bagi seorang petugas Imigrasi sampai Andrew Ayer bisa kabur, terlebih Andrew Ayer merupakan buronan Interpol," kata Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/2).
Andi Rio meminta Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia, Kepolisian RI, serta pihak terkait lainnya, untuk mencegah buronan itu kabur lebih jauh.
Selain itu, ia mengusulkan segera dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Andrew Ayer.
Dia menegaskan agar tidak terjadi lagi, Imigrasi Kemenkumham diminta melakukan evaluasi secara keseluruhan dan penempatan petugas.
"Pihak imigrasi harus berbenah diri, tentunya di tempat-tempat tertentu jangan sampai ada personel dalam jumlah sedikit yang bertugas dan pengamanan atau pengawalan yang lemah," ucap Andi Rio.
Andrew Ayer merupakan buron Interpol yang masuk dalam red notice.
Ia sebelumnya menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena perkara narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menyatakan bahwa kaburnya buronan Interpol asal Rusia Andrew Ayer, merupakan persoalan fatal.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan