Buronan Interpol Ini Akhirnya Pasrah Diekstradisi ke AS
"Menimbang bahwasanya memang Indonesia tidak ada memiliki perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat namun karena memiliki hubungan yang baik makan majelis hakim berpendapat mengabulkan permohonan pemohon (kejaksaan) untuk mengextradisi Lim Yong Nam," ujar Cahyono Pimpinan sidang beberapa waktu lalu.
Lim Yong Nam dihadapkan ke persidangan sebagai termohon ekstradisi atas tuduhan Amerika Serikat, melakukan lima kejahatan masing-masing persekongkolan untuk menipu Amerika Serikat, penyelundupan, dan ekspor ilegal ke Iran.
Selain itu dia juga dituduh berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu, dan memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum. Dalam sidang Lim Yong Nam sempat membantah dirinya bersalah dan tidak mengetahui apa-apa seperti yang dituduh Interpol AS. (she)
BATAM KOTA - Lim Yong Nam, warga negara (WN) Singapura akhirnya pasrah diekstradisi ke Amerika (AS). Buronan Interpol AS ini tak punya pilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan