Buronan Interpol Ini Akhirnya Pasrah Diekstradisi ke AS

"Menimbang bahwasanya memang Indonesia tidak ada memiliki perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat namun karena memiliki hubungan yang baik makan majelis hakim berpendapat mengabulkan permohonan pemohon (kejaksaan) untuk mengextradisi Lim Yong Nam," ujar Cahyono Pimpinan sidang beberapa waktu lalu.
Lim Yong Nam dihadapkan ke persidangan sebagai termohon ekstradisi atas tuduhan Amerika Serikat, melakukan lima kejahatan masing-masing persekongkolan untuk menipu Amerika Serikat, penyelundupan, dan ekspor ilegal ke Iran.
Selain itu dia juga dituduh berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu, dan memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum. Dalam sidang Lim Yong Nam sempat membantah dirinya bersalah dan tidak mengetahui apa-apa seperti yang dituduh Interpol AS. (she)
BATAM KOTA - Lim Yong Nam, warga negara (WN) Singapura akhirnya pasrah diekstradisi ke Amerika (AS). Buronan Interpol AS ini tak punya pilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional