Buronan Kasus Korupsi Ari Kusumawati Akhirnya Menyerahkan Diri
Ari Kusumawati diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka disebut telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan.
Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, ruas Jalan Tenggong-Purwodadi, ruas Jalan Sendang-Penampean, dan ruas Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar.(antara/jpnn)
Ari Kusumawati buronan kasus dugaan korupsi 4 proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri ke Kejari, Rabu (5/10).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak Pantai Tulungagung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Dua Perangkat Desa di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APBDes
- Heboh Kematian Bayi di Kamar Indekos Mahasiswi, Ada yang Janggal