Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Tim Intelijen di Mataram

Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Tim Intelijen di Mataram
Kajati NTB Enen Saribanon (depan, kedua kiri) beserta jajaran dan Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika (depan, kiri) menunjukkan buronan kasus dugaan korupsi dana APM Swadana Harta Lestari yang kini menjadi tersangka, yakni Wayan Sri (belakang, kedua kiri) dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Untuk berkas empat tersangka lainnya sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan. Jadi, Wayan Sri ini tersangka tambahan yang kelima," kata Ardika.

Dia mengatakan bahwa penyidik Kejari Tabanan telah menemukan kerugian keuangan negara yang muncul dengan nilai Rp5,5 miliar.

"Dari kerugian yang muncul, penyidik kami berhasil menyita Rp3,1 miliar," ujarnya.

Perihal status Wayan Sri sebagai tersangka, Ardika mengatakan bahwa dugaan pidananya mengarah pada peran Wayan Sri sebagai verifikator data peminjam dana APM.

"Jadi, dalam perannya, tersangka ini menginput data peminjam tanpa melakukan verifikasi di lapangan sehingga muncul dugaan data peminjam fiktif," kata Ardika.(antara/jpnn)

Seorang buron kasus korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Ni Wayan Sri Candri Yasa, 48 ditangkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News