Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Tim Intelijen di Mataram
Selasa, 09 Juli 2024 – 19:46 WIB
"Untuk berkas empat tersangka lainnya sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan. Jadi, Wayan Sri ini tersangka tambahan yang kelima," kata Ardika.
Dia mengatakan bahwa penyidik Kejari Tabanan telah menemukan kerugian keuangan negara yang muncul dengan nilai Rp5,5 miliar.
"Dari kerugian yang muncul, penyidik kami berhasil menyita Rp3,1 miliar," ujarnya.
Perihal status Wayan Sri sebagai tersangka, Ardika mengatakan bahwa dugaan pidananya mengarah pada peran Wayan Sri sebagai verifikator data peminjam dana APM.
"Jadi, dalam perannya, tersangka ini menginput data peminjam tanpa melakukan verifikasi di lapangan sehingga muncul dugaan data peminjam fiktif," kata Ardika.(antara/jpnn)
Seorang buron kasus korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Ni Wayan Sri Candri Yasa, 48 ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Departemen Kehakiman Filipina Apresiasi Polri Tangkap Alice Guo
- 3 Buronan Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban Mobil Beraksi di Jabar