Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Tim Intelijen di Mataram
Selasa, 09 Juli 2024 – 19:46 WIB
"Untuk berkas empat tersangka lainnya sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan. Jadi, Wayan Sri ini tersangka tambahan yang kelima," kata Ardika.
Dia mengatakan bahwa penyidik Kejari Tabanan telah menemukan kerugian keuangan negara yang muncul dengan nilai Rp5,5 miliar.
"Dari kerugian yang muncul, penyidik kami berhasil menyita Rp3,1 miliar," ujarnya.
Perihal status Wayan Sri sebagai tersangka, Ardika mengatakan bahwa dugaan pidananya mengarah pada peran Wayan Sri sebagai verifikator data peminjam dana APM.
"Jadi, dalam perannya, tersangka ini menginput data peminjam tanpa melakukan verifikasi di lapangan sehingga muncul dugaan data peminjam fiktif," kata Ardika.(antara/jpnn)
Seorang buron kasus korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Ni Wayan Sri Candri Yasa, 48 ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Departemen Kehakiman Filipina Apresiasi Polri Tangkap Alice Guo
- 3 Buronan Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban Mobil Beraksi di Jabar
- Buronan Korupsi Ini Ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Ada yang Kenal?
- Polisi Masih Memburu Buronan Eks Caleg Solichin
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh