Buronan Kasus Korupsi Dibekuk Saat Makan Soto

Buronan Kasus Korupsi Dibekuk Saat Makan Soto
Langsung dimasukkan ke rutan Tanjung Gusta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, Penyidik Pidana Khusus tengah mempersiapkan dan mematangkan surat dakwaan dengan tersangka bernama Irwan Pulungan, dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Irwan Pulungan sudah masuk di tahap penyiapan dakwaan. Pematangan dan persiapan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Nanang.

Untuk dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut yakni Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon selaku Asisten III Divisi Umum, tengah menjalani persidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini bermula pada proses pengadaan 294 kendaraan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, yang dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan surat perjanjian kontrak (SPK) yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013. (gus/ila)

 


Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membekuk Zulkarnain, buronan kasus korupsi Bank Sumut, Rabu, (1/2) siang, sekitar pukul 14.15


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News