Buronan Kasus Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Yogyakarta

Buronan Kasus Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Yogyakarta
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Dwi Setyo Budi Utomo saat memaparkan penangkapan buronan korupsi pembangunan Pasar Warung serba ada (waserda) di Kabupaten Serdang Bedagai. Foto: Dok Kejaksaan Tinggi Sumut

Dalam proyek ini, selain MUS ada juga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai Aliman Saragih dan telah menjalani hukuman.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Atas perbuatannya, MUS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mcr22/jpnn)

Direktur PT Duta Utama Sumatera berinisial MUS, buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Warung serba ada (waserda), di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News