Buronan Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 6 Miliar Ditangkap di Pondok Pesantren

Arif Firdaus melakukan tindakan tersebut bekerja sama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI saat itu bernama Mujarab.
Kemudian keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada 2021, dan telah divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
Masing-masing untuk Mujarab divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, dan Arif Firdaus dikenakan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dengan uang pengganti senilai Rp6 miliar.
"Mujarab sejak putusan tersebut sudah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli.
Hingga akhirnya, kata dia lagi, berkat koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung, terpidana Arif bisa ditangkap.
Terpidana Arif ditemukan di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan dilakukan penangkapan pada Selasa (8/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kemudian yang bersangkutan dibawa kembali ke Kejati Sumsel. Setelah itu, pihaknya bakal menjebloskan terpidana Arif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.
"Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang untuk menjalankan masa hukumannya tadi," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Arif Firdaus, buronan kasus korupsi yang rugikan negara Rp 6 Miliar ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan