Buronan Kasus Pembunuhan di Depan SPBU Itu Ternyata Mahasiswa, Tuh Orangnya

AKP Malau menambahkan tersangka SU ini telah melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 3 liang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya tersebut, tersangka SU dikenakan pasal 338 KHUP Jo 160 KHUP.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap dua pemuda asal Bengkulu berinisial DA (18) dan AL (19) ini terjadi pada 1 Agustus 2022 lalu.
Kedua korban ini merupakan korban salah sasaran yang dilakukan oleh para pelaku.
Saat itu, kedua korban baru saja membeli minuman jenis tuak yang kemudian mabuk di kawasan S. Parman Kel. Padang Jati Kota Bengkulu.
Setelah itu kedua korban pindah ke depan SPBU BIM, pada saat di TKP korban berkenalan dengan 3 orang tidak dikenal dan ikut bergabung minum bersama dengan korban dan saksi-saksi.
Pada pukul 00.30 WIB tiba-tiba datang 10 orang yang tidak dikenal ribut dengan teman korban, setelah itu para pelaku menunjuk ke arah seberang.
Kemudian, menghampiri korban dan saksi dan langsung memukul korban DA menggunakan kayu balok serta menusuk korban AL dengan menggunakan sajam.
Baca Juga: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata
Buronan tersangka kasus pembunuhan di depan SPBU Bencoolen Mall Kota Bengkulu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu.
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti