Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan

jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - Jadi buronan polisi selama empat tahun, HL (51) pelaku pembunuhan terhadap Dedy Rahman (40) ditangkap di sebuah rumah kontrakan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pembunuhan terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada 28 Juli 2021. HL diringkus Buser Polres HST bersama Buser Polres Kotabaru di sebuah rumah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru,” kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Selasa.
Saat diinterogasi, Jupri menyebutkan HL mengakui perbuatannya membunuh korban, pelaku awalnya mendapat informasi bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain di rumah korban.
"Motifnya karena korban menghalang-halangi pelaku yang hendak menggerebek istrinya yang berselingkuh dengan pria lain di rumah korban," ujarnya.
Pada saat kejadian, Jupri mengatakan saat itu saksi pertama (istri korban) sedang mencabuti rambut uban korban di rumah, lalu tiba-tiba datang pelaku HL membawa senjata tajam jenis parang.
Kemudian pelaku menyerang korban dengan membabi buta karena merasa dihalang-halangi.
Pelaku langsung kabur seusai melakukan aksi brutal, sementara tubuh korban dibopong sang istri sampai ke jalan raya dan dievakuasi ke rumah sakit untuk penanganan medis, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
Pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan sering berpindah-pindah hingga buron selama empat tahun.
Jadi buronan polisi selama empat tahun, HL (51) pelaku pembunuhan ditangkap di sebuah rumah kontrakan.
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp