Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan

Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan
Petugas menunjukkan foto pelaku pembunuhan yang buron empat tahun di Mapolres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. ANTARA/HO-Polres HST

Berkat koordinasi dan pengejaran petugas akhirnya HL berhasil diringkus di Kabupaten Kotabaru.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres HST,” ujar Jupri. (antara/jpnn)


Jadi buronan polisi selama empat tahun, HL (51) pelaku pembunuhan ditangkap di sebuah rumah kontrakan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News