Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan
Selasa, 28 Januari 2025 – 11:21 WIB

Petugas menunjukkan foto pelaku pembunuhan yang buron empat tahun di Mapolres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. ANTARA/HO-Polres HST
Berkat koordinasi dan pengejaran petugas akhirnya HL berhasil diringkus di Kabupaten Kotabaru.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres HST,” ujar Jupri. (antara/jpnn)
Jadi buronan polisi selama empat tahun, HL (51) pelaku pembunuhan ditangkap di sebuah rumah kontrakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp