Buronan Kasus Pembunuhan Sadis Ini Akhirnya Ditangkap di Medan, Tuh Orangnya
Kamis, 01 Desember 2022 – 23:41 WIB

Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, menunjukkan barang bukti pisau atas kasus pembunuhan dalam pertikaian di sebuah tempat hiburan Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/12/2022). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko
Dalam peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur bergagang warna putih, hasil visum et repertum jenazah, dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, Sujarwo. dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.????(antara/jpnn)
Buronan kasus pembunuhan sadis terhadap pengunjung tempat hiburan malam atau diskotek di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang