Buronan Kasus Pembunuhan Sadis Ini Akhirnya Ditangkap di Medan, Tuh Orangnya
Kamis, 01 Desember 2022 – 23:41 WIB
Dalam peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur bergagang warna putih, hasil visum et repertum jenazah, dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, Sujarwo. dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.????(antara/jpnn)
Buronan kasus pembunuhan sadis terhadap pengunjung tempat hiburan malam atau diskotek di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati