Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan

Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad (kiri) dan Kabag Ops Kompol Ismet Wahyudi (kanan) menunjukkan barang bukti pelaku pembunuhan Arbain, di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Muhammad Rastaferian Pasya)

"Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa pria tersebut adalah buronan yang selama ini kami cari," kata AKP Zuhri.

Zuhri menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui motif pembunuhan yang dilakukan Mahli dikarenakan dendam lama.

"Mahli diketahui memiliki konflik dengan Arbain sekitar satu bulan sebelum kejadian penusukan itu," ungkapnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pelaku Mahli yang buron selama dua tahun itu memiliki catatan hitam sebagai residivis kasus pencurian.

Kasat Reskrim mengatakan Mahli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka Mahli ini maksimal mencapai 20 tahun penjara," tuturnya.(ant/jpnn)

Pelaku pembunuhan di Kalsel yang sudah 2 tahun menjadi buronan polisi ditangkap setelah dilaporkan warga membuat ulah. Begini informasinya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News