Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
Sabtu, 10 Desember 2022 – 00:23 WIB
Kemudian, kasus dilaporkan ke Polres Pandeglang dan penyidik langsung melakukan penyidikan.
"Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO," kata Shilton.
Setelah diterbitkan DPO, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial.
"Akhirnya pada Rabu (7/12) tersangka ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang," jelas Shilton.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)
Polres Pandeglang membekuk salah satu buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MH. Pelaku ditangkap setelah mencabuli korban 2 kali.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh