Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
Sabtu, 10 Desember 2022 – 00:23 WIB

MH, buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangkap Polres Pandeglang. Dok Humas Polda Banten.
Kemudian, kasus dilaporkan ke Polres Pandeglang dan penyidik langsung melakukan penyidikan.
"Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO," kata Shilton.
Setelah diterbitkan DPO, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial.
"Akhirnya pada Rabu (7/12) tersangka ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang," jelas Shilton.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)
Polres Pandeglang membekuk salah satu buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MH. Pelaku ditangkap setelah mencabuli korban 2 kali.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo