Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan

Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
Buronan kasus penipuan pembangunan bendungan tiba di Kupang. Foto: ANTARA/Kornelis

"Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini," ceritanya.

Penyidik ujar Henry telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang. Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda akibat salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.

"Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum," tambah dia.

Saat ini tersangka sudah tiba di Kupang pada Sabtu (1/3) siang tadi dan setibanya di Kupang, tersangka ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah dan melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa"imbau Kabid humas.(antara/jpnn)

Buronan kasus penipuan dan penggelapan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Hironimus Adja ditangkap polisi di Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News