Buronan Kasus Penipuan Jasa Umrah Ditangkap Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap sepuluh orang buronan yang terlibat sejumlah kasus, di antaranya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan calon jemaah umrah.
Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim dalam kurun dua bulan terakhir.
"Iya, tim menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan, buronan yang ditangkap atas kasus TPPO ada tiga orang, yakni Mahzum Nasser, Hj Tati, dan Hj Yunan. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/0172/III/BRK, tanggal 16 Maret 2021.
Dia menjelaskan tersangka Mahzum Nasser ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. Hj Tati ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gadung, Jakarta Timur pada 29 September 2021.
Sedangkan Hj Yunan ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat, pada 8 Oktober 2021.
Selanjutnya, kata Brigjen Andi, buronan yang berhasil ditangkap M Akbaruddin merupakan tersangka kasus penipuan calon jemaah haji dengan korban mencapai 2.705 orang.
Bareskrim menangkap sepuluh orang buronan yang terlibat sejumlah kasus, di antaranya TPPO hingga penipuan calon jemaah umrah.
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim
- Saudia Airlines Buka Rute Penerbangan Bali-Jeddah, Fly DBA: Bukti Keseriusan