Buronan Kasus Penyiraman Air Keras Diringkus saat Berbuat Dosa, Tuh Lihat

jpnn.com, PALEMBANG - M Fikri, 29, buronan kasus penyiraman air keras terhadap korban yang terjadi pada Agustus 2020 lalu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek SU II, Palembang, Sumsel.
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Amal, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, itu diringkus di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Bersama, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Rabu (23/6), sekitar pukul 09.00 WIB.
Parahnya, ketika digeledah ditemukan empat paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dari saku kanan celananya. Ternyata tersangka mengaku sebagai pengecer dan sedang menunggu pembeli.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum, 4 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,34 gram, dan uang Rp105 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolsek Seberang Ulu II, AKP Hendriyanto, membenarkan pihaknya telah menangkap buronan kasus penyiraman air keras tahun 2020 lalu.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (25/06).
Akibat perbuatannya, tegas Hendriyanto, pelaku dijerat dengan dua pasal yakni, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 114 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena tersangka ini buronan kasus penyiraman air keras, dan juga pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya.
M Fikri, 29, buronan kasus penyiraman air keras terhadap korban yang terjadi pada Agustus 2020 lalu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek SU II, Palembang, Sumsel.
- Korban Terakhir Tragedi Getek Terbalik di Sungai Rawas Ditemukan
- Satu Lagi Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Rawas Ditemukan Meninggal Dunia
- Mentan Amran Yakin Sumsel Bisa Peringkat Satu Penghasil Beras Nasional: Gubernurnya Petarung
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- Serat Nanas Prabumulih Akan Diekspor ke Spanyol
- Pempek Tetap jadi Menu Andalan Warga Palembang Saat Berbuka Puasa