Buronan Kasus Penyiraman Air Keras Diringkus saat Berbuat Dosa, Tuh Lihat

jpnn.com, PALEMBANG - M Fikri, 29, buronan kasus penyiraman air keras terhadap korban yang terjadi pada Agustus 2020 lalu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek SU II, Palembang, Sumsel.
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Amal, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, itu diringkus di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Bersama, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Rabu (23/6), sekitar pukul 09.00 WIB.
Parahnya, ketika digeledah ditemukan empat paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dari saku kanan celananya. Ternyata tersangka mengaku sebagai pengecer dan sedang menunggu pembeli.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum, 4 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,34 gram, dan uang Rp105 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolsek Seberang Ulu II, AKP Hendriyanto, membenarkan pihaknya telah menangkap buronan kasus penyiraman air keras tahun 2020 lalu.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (25/06).
Akibat perbuatannya, tegas Hendriyanto, pelaku dijerat dengan dua pasal yakni, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 114 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena tersangka ini buronan kasus penyiraman air keras, dan juga pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya.
M Fikri, 29, buronan kasus penyiraman air keras terhadap korban yang terjadi pada Agustus 2020 lalu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek SU II, Palembang, Sumsel.
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi