Buronan Kasus Perampokan Sadis Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Pinggir Jalan
jpnn.com, PRAYA - AA, 31, buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya diringkus polisi, Jumat (19/3).
Kapolsek Kopang AKP Suherdi, Sabtu (20/3), mengatakan, penangkapan warga Dusun Prantap, Kecamatan Kopang tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
"Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ditangkap sedang nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya," kata Suherdi.
Tim yang dipimpin Kapolsek Kopang AKP Suherdi langsung bergerak cepat menangkap tersangka AA tanpa perlawanan.
Kapolsek menjelaskan, tersangka bersama 2 orang rekannya dilaporkan korban melakukan aksi perampokan pada Agustus 2020.
Satu orang tersangka atas nama SG sebelumnya ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Kamis (18/3) berikut barang bukti satu unit HP Samsung warna Silver milik korban
"Sedang tersangka yang satuan masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.
Ia menambahkan, modus operandi perbuatan para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi, mengambil barang barang berharga.
AA, 31, buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya diringkus polisi, Jumat (19/3).
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- 5 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir Imbas Hujan Lebat
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya