Buronan Kasus Perampokan Sadis Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Pinggir Jalan
Sabtu, 20 Maret 2021 – 21:31 WIB

AA, 31, (dua kiri) buronan kasus perampokan ini akhirnya diringkus polisi Jumat (19/3). Foto: antaranews.com
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari 3 kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," katanya.(antara/jpnn)
AA, 31, buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya diringkus polisi, Jumat (19/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf