Buronan Kasus Perampokan Sadis Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Pinggir Jalan

Buronan Kasus Perampokan Sadis Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Pinggir Jalan
AA, 31, (dua kiri) buronan kasus perampokan ini akhirnya diringkus polisi Jumat (19/3). Foto: antaranews.com

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari 3 kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," katanya.(antara/jpnn)

AA, 31, buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya diringkus polisi, Jumat (19/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News