Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polda Mataram
jpnn.com, MATARAM - Seorang buronan Mabes Polri berinisial UH, 38, ditangkap tim Resmob Polres Mataram.
Pria yang tinggal di Ampenan, Kota Mataram ini, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penangkapan terhadap UH, berdasarkan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Kapolres Mataram AKBP Muhammad mengatakan, keterlibatan UH dengan TPPO berdasarkan pengakuan calon TKI asal NTB, yang diamankan Mabes Polri belum lama ini.
Dari sana, mabes melakukan pengembangan dan meminta jajaran Polres Mataram untuk melakukan tindakan.
”Iya benar ada yang kita amankan, terkait TPPO,” kata Muhammad, Jumat (15/12).
Setelah mendapat instruksi itu, tim Resmob Polres Mataram melakukan penyelidikan. Pada Kamis (14/12), mereka mendapatkan informasi jika UH tengah berada di Kantor Imigrasi Mataram. Di sana, yang bersangkutan diketahui kerap mengurus paspor para calon TKI.
Sekitar 30 menit melakukan pengintaian, pada pukul 14.00 Wita, petugas melihat UH berjalan dari samping kantor Imigrasi Mataram. Saat itu juga, tim yang telah bersiap, langsung melakukan penangkapan.
Seorang buronan Mabes Polri berinisial UH, 38, ditangkap tim Resmob Polres Mataram.
- Santap Makanan Hajatan, 56 Warga di Bima Keracunan
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Korban Terseret Arus Banjir di Dompu Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat