Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:50 WIB

Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arnan Harsanto bin Ali Hartono.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Arnan ditangkap saat berada di Bandara Juanda, Surabaya, Rabu (19/6) siang sekitar pukul 12.25 WIB.
"Arnan Harsanto bin Ali Hartono merupakan terpidana tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1688 K/PID/2011 tanggal 20 Maret 2012," katanya.
Menurut Untung, yang bersangkutan ditetapkan menjadi terpidana setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka (SM) Press dengan kerugian Rp 405.724.500.
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap