Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:50 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arnan Harsanto bin Ali Hartono.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Arnan ditangkap saat berada di Bandara Juanda, Surabaya, Rabu (19/6) siang sekitar pukul 12.25 WIB.
"Arnan Harsanto bin Ali Hartono merupakan terpidana tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1688 K/PID/2011 tanggal 20 Maret 2012," katanya.
Menurut Untung, yang bersangkutan ditetapkan menjadi terpidana setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka (SM) Press dengan kerugian Rp 405.724.500.
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya