Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:50 WIB

Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara
"Dalam putusan beliau dinyatakan melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama dua tahun. Putusan MA nomor 1711 K/PID/2011," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis