Buronan Korupsi asal Aceh Tengah Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung
jpnn.com, BANDA ACEH - Seseorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi asal Aceh Tengah akhirnya ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Buronan tersebut atas nama Agus Sulaeman, 40, warga Kampung Pemoyaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Agus Sulaeman merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Permainan edukasi di Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu.
Ali Rasab Lubis menyebutkan tersangka Agus Sulaeman ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 26 Oktober 2023.
Selanjutnya, DPO tersebut dijemput tim tangkap buronan (tabur) Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Tim Kejati Aceh dan Kejaksaan Negero Aceh Tengah bersama tersangka tiba di Bandara Sultan Iskandara Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (28/10) pukul 11.00 WIB.
"Tersangka tiba di Aceh dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tim Kejaksaan Negeri Aceh Tengah membawa tersangka dan menitipkannya di lapas di Kabupaten Aceh Tengah guna menjalani masa penahanan," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menetapkan Agus Sulaeman sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Permainan edukasi taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini.
Seseorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi asal Aceh Tengah akhirnya ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara