Buronan Korupsi Ditangkap saat Makan Bareng Pengacara
Senin, 03 September 2012 – 16:24 WIB
JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi Kaltim berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Marman Mujiono. Terpidana 18 bulan penjara kasus korupsi dana operasional DPRD Kutim itu ditangkap di sebuah rumah makan (RM) Padang, di Jakarta, Senin (3/9) malam.
"Kita amankan di RM Padang di daerah Jatiwaringin, Jakarta Timur pada Minggu pukul 21.50 WIB," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang lewat pesan singkat kepada JPNN, Senin (3/9). Edwin mengungkapkan, saat ditangkap Mujiono tengah santap malam dengan pengacaranya.
Namun Edwin tak menjelaskan lebih jauh posisi sang pengacara dalam penangkapan itu, apakah membantu penangkapan atau justru dibuntuti kejaksaan. "Didalami dulu," kata Edwin.
Setelah selama semalam diinapkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), lanjut Edwin, Mujiono kemudian diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air menuju Balikpapan. "Kita terbangkan pukul 12.30 WIB," sambungnya.
JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi Kaltim berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Marman
BERITA TERKAIT
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina