Buronan Korupsi Ditangkap saat Makan Bareng Pengacara
Senin, 03 September 2012 – 16:24 WIB
Mujiono resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sangatta terhitung 13 Juli lalu, setelah tiga kali mangkir saat dipanggil jaksa eksekutor. Jaksa hendak mengeksekusi Mujiono menyusul turunnya putusan kasasi yang menyatakannya terbukti bersalah melakukan korupsi dana operasional DPRD Kutim tahun anggaran 2005 senilai Rp 263 juta.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sangatta membebaskan Mujiono. Tapi vonis kasasi menyatakan Mujiono bersalah dan dihukum 18 bulan penjara, plus denda Rp 150 juta. Jumat (31/8) pekan lalu, Intel Kejagung bersama Kejati Kaltim juga berhasil menangkap buron kasus korupsi.
Dia adalah Stefanus Djaprie bin Philipus Reba, buronan kasus korupsi penyalahgunaan dana UKM senilai Rp 890 juta. Stefanus merupakan eks Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat. Dia divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2010. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi Kaltim berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Marman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya