Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya

Anggaran pekerjaan pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Madina tersebut sebesar Rp 2,14 miliar lebih yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.
"Tersangka IS selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan sebagai konsultan pengawas pembangunan Stadion Madina pada 2017 tidak pernah melakukan peninjauan lapangan," tegasnya.
Tersangka IS juga tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan, dan tidak bermanfaat.
Menurut dia, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Madina tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.
"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 844.047.819 atau Rp 844 juta lebih," ungkap Adre.
Tersangka IS melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses lebih lanjut," kata Adre.(ant/jpnn)
Buronan kasus korupsi proyek stadion Madina ditangkap tim Kejati Sumut setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- KURI Heran Kenapa Nama Ini Seolah Tak Tersentuh di Kasus Korupsi Nikel
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar