Buronan KPK Ini Akhirnya Ditangkap di Sebuah Desa di Halmahera Utara, Siapa?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan, pada Sabtu (23/12).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Kristian Wuisan
"Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu, bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara," kata Ali.
Ali menerangkan setelah menangkap Kristian, KPK membawa tersangka ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan.
"Dalam proses penangkapan ini, tim penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara," kata Ali.
Ali menerangkan penyidik lalu membawa Kristian menggunakan pesawat hari ini.
"Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK," jelas Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Kristian Wuisan.
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- Eks Gubernur Malut Tutup Usia, KPK Tetap Usut Bos Halmaherah dan Blok Medan
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum