Buronan KPK Ini Akhirnya Ditangkap di Sebuah Desa di Halmahera Utara, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan, pada Sabtu (23/12).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Kristian Wuisan
"Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu, bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara," kata Ali.
Ali menerangkan setelah menangkap Kristian, KPK membawa tersangka ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan.
"Dalam proses penangkapan ini, tim penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara," kata Ali.
Ali menerangkan penyidik lalu membawa Kristian menggunakan pesawat hari ini.
"Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK," jelas Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Kristian Wuisan.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua