Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tanos telah diamankan oleh otoritas Singapura. Paulus Tanos yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP itu dikabarkan akan dibawa ke Indonesia.
"Benar bahwa Paulus Tanos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kaya Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1).
Fitroh melanjutkan KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum terkait penahanan Tanos itu.
"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh.
Pada Agustus 2019, KPK tmengumumkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP. Mereka adalah Paulus Tannos, anggota DPR 2014-2019 Miriam S Hariyani, eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.
KPK menduga Paulus melakukan beberapa pertemuan dengan para vendor serta tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2011. Ruko tersebut merupakan kantor Andi Narogong.
Pertemuan-pertemuan membahas proyek e-KTP berlangsung kurang lebih 10 bulan. Dari pertemuan itu dihasilkan sejumlah output, di antaranya Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS ini pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Paulus Tannos juga melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, mendiang Johannes Marliem, dan Isnu Edhi membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee 5 persen. Pada pertemuan itu juga sekaligus dibahas skema pembagian beban fee untuk beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri. (tan/jpnn)
Fitroh melanjutkan KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum terkait penahanan Tanos itu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
- Dikawal Ketat Satpol PP, Mbak Ita Bungkam soal 3 Kali Mangkir Dipanggil KPK
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset
- Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Busuk Mulia