Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
Senin, 13 Mei 2024 – 06:47 WIB
Untuk membawa kabur (mencuri) sepeda motor yang diincar sebelumnya, keduanya hanya butuh waktu kurang dari satu menit. Diduga dalam melakukan aksinya RFA dan H sudah profesional.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan keduanya masih dimintai keterangan, diduga RFA dan H tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," katanya.
Bagus mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Sempat masuk DPO dan menjadi target operasi polisi, dua orang buronan ini akhirnya ditangkap di tempat berbeda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina