Buronan Pembunuh Hakim Tua Akhirnya Ditangkap, Motifnya karena Sakit Hati
jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap Johannes Pernando, 27, buronan kasus pembunuhan ayah kandungnya sendiri, Hakim Tua, Selasa (20/8). Johannes diringkus di tempat persembunyiannya di Tangerang Selatan (Tangsel).
“Tersangka ditangkap di bengkel sepeda motor Jalan Jombang Raya Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan pada Selasa (20/8) malam,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Rabu (21/8).
BACA JUGA: Wiranto: Malam Ini Saya Berangkat ke Papua, Jangan Dikompori Lagi
Kata Andi Rian, usai menghabisi ayahnya, tersangka langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor tersebut.
“Motif tersangka nekat menghabisi ayah kandungnya masih dalam proses penyidikan. Demikian juga soal pelaku, apakah satu orang atau lebih sedang didalami. Nanti kalau sudah selesai proses penyidikan, akan kami sampaikan,” ucapnya.
Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Hasil penyidikan sementara, tersangka beraksi seorang diri membunuh korban menggunakan kayu broti.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUH tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya sendiri. Untuk sementara ini, pelaku masih tunggal dan spontan, tidak berencana. Kayu diambilnya di sekitar lokasi kejadian,” beber Maringan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati Kotim, KPK Geledah Sebuah Rumah di Tanjungpinang
Jajaran Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap Johannes Pernando, 27, buronan kasus pembunuhan ayah kandungnya sendiri, Hakim Tua, Selasa (20/8). Johannes diringkus di tempat persembunyiannya di Tangerang Selatan (Tangsel).
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara