Buronan Pembunuh Pengusaha Sarang Burung Walet Disikat Polisi

Hal tersebut terungkap dari keterangan empat tersangka lainnya YD (42), RK (16), MR (39), dan KL (49), warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.
Keempat tersangka itu telah lebih dahulu ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa Tanjung Lago, Kamis (13/10) pagi.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjoyo, mengatakan keempat tersangka ditangkap karena nekat merampok seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa korbannya yang merupakan pasangan suami istri, yakni Sunardi dan Srinarti.
Sunardi selaku Kepala Dusun Nunggal Sari dan istrinya itu ditemukan tewas dengan sekujur tubuhnya ditemukan luka sayatan senjata tajam di dalam kamarnya oleh Satreskrim Polres Banyuasin, Rabu (12/10) subuh.
Kepada penyidik, para tersangka berlatar belakang petani itu mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban, yang juga berprofesi sebagai pengusaha sarang burung walet di desa setempat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
LV alias Peni (42), buronan kasus pembunuhan pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas di tangan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Polres Banyuasin Pukul Mundur Kendaraan yang Melawan Arus di Jalintim
- 744 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Banyuasin
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Operasi Pekat Musi 2025, Polres Banyuasin Ungkap 82 Kasus
- Menjelang Ramadan, Polres Banyuasin Bagikan Paket Sembako untuk Mahasiswa
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu