Buronan Pencabul Anak Diringkus
jpnn.com - JAKARTA -- Kerjasama Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, membuahkan hasil.
Seorang buronan kasus pencabulan terhadap anak, Gaspar Elias Naibina alias Geni yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kefamenanu, berhasil diamankan.
Geni yang mencabuli seorang anak berinisial MCN alias K, itu diamankan Kamis (12/6).
"Diamankan di Jalan Raya Serang Cilegon KM 8 Kramat Watu, Serang, Banten, sekitar pukul 13.20 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Jakarta, Kamis (12/6).
Tony menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 66 K/Pid.Sus/2013 tanggal 19 Februari 2013, Geni telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.
Geni dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Geni dihukum pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 60 juta. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kerjasama Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, membuahkan hasil. Seorang buronan kasus pencabulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas