Buronan Pencabul Anak Diringkus

Buronan Pencabul Anak Diringkus
Buronan Pencabul Anak Diringkus

jpnn.com - JAKARTA -- Kerjasama Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, membuahkan hasil.

Seorang buronan kasus pencabulan terhadap anak, Gaspar Elias Naibina alias Geni yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kefamenanu, berhasil diamankan.

Geni yang mencabuli seorang anak berinisial MCN alias K, itu diamankan Kamis (12/6).

"Diamankan di Jalan Raya Serang Cilegon KM 8 Kramat Watu, Serang, Banten, sekitar pukul 13.20 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Jakarta, Kamis (12/6).

Tony menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 66 K/Pid.Sus/2013 tanggal 19 Februari 2013, Geni telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.

Geni dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Geni dihukum  pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 60 juta. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Kerjasama Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, membuahkan hasil. Seorang buronan kasus pencabulan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News