Buronan Perkara Korupsi dari Bengkulu Ditangkap di Sumbar, Ini Penampakannya

Buronan Perkara Korupsi dari Bengkulu Ditangkap di Sumbar, Ini Penampakannya
Tim Tabur gabungan Kejalsaan menggiring Defrizal (tengah) seusai ditangkap di Padangpariaman, Sumbar, pada Rabu (18/10). ANTARA/HO-KejatiSumbar

Hukuman tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor:553 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 12 April 2017.

Mustaqpirin mengatakan perkara korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 – 2009 tersebut merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar. (antara/jpnn)

Seorang terpidana kasus korupsi atas nama Defrizal buronan Kejati Bengkulu yang melarikan diri ke Sumatera Barat akhirnya ditangkap tim intelijen pada Rabu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News