Buronan Perusak Tower PLN Ini Akhirnya Ditangkap di Bangka
Senin, 12 Desember 2022 – 17:59 WIB
Kemudian, satu unit tower SUTT 109 di Desa Perjito, Kecamatan Gungung Megang, Muara Enim.
Kelima tower itu dirusak tersangka dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji yang sengaja mereka beli sebelumnya hingga tidak bisa dipakai kembali.
“Saat ini tersangka Nandes masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, kemudian akan dilimpahkan ke Polres Muara Enim menyusul dua tersangka lainnya yang ditahan di sana,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Seorang buronan tersangka kasus perusakan tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik milik PT. PLN yang kabur ke Kepulauan Bangka Belitung akhirnya ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya