Buronan Terpidana Korupsi dari Papua Barat Dibekuk Saat Bersama Istri Ketiga di Hotel
jpnn.com, JAKARTA - Buronan terpidana korupsi bernama Ramli berusia 58 tahun yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari Papua Barat dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar saat bersama istri ketiganya di hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian menangkap yang bersangkutan yang telah melarikan diri dari Lapas Manokwari Papua Barat,” kata Kepala Lapas Manokwari Jumadi di Makassar, Minggu (29/10).
Dia mengatakan yang bersangkutan melarikan diri dari Lapas dan sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda uang pengganti di pengadilan atas kasus pembangunan rumah subsidi Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Sorong, Papua yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,5 miliar lebih.
"Jadi, ceritanya kalau dari kantor, yang bersangkutan melompat di Poliklinik kesehatan melewati pintu samping, Saat itu ada kegiatan, dia kabur," kata Jumadi.
Menurut Jumadi, Ramli menjalani hukuman pidana terkait kasus korupsi
Jumadi menyebut Ramli dihukum 10 tahun penjara dan baru menjalaninya kurang dari dua tahun.
“Dia (Ramli) kabur lewat pintu samping,” ujar Jumadi.
Jumadi menduga ada kelalaian pengawasan dari petugas Sipir bidang kesehatan sehingga bersangkutan lewat dari pintu samping, bukan pintu belakang.
Buronan terpidana korupsi bernama Ramli yang kabur dari Lapas Manokwari dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar saat bersama istri ketiga di hotel.
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- Ulama Soroti Penyebutan Sherly Mirip Siti Khodijah
- Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Semarang, Polisi Temukan Satu Fakta