Buronan Terpidana Korupsi KONI Banjarmasin Rp 14 Miliar Pasrah Dijemput Petugas
Selasa, 24 Januari 2023 – 21:57 WIB

Petugas Kejari Banjarmasin bersama Djumaderi Masrun (tengah) saat tiba di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin, Selasa (24/1/2023). Foto: ANTARA/Firman
Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
Dalam perkara ini di peradilan tingkat pertama, Djumaderi Masrun bersama Sekretaris KONI Banjarmasin Widharta Rahman divonis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tiga tahun empat bulan hukuman penjara.
Djumaderi juga harus membayar uang pengganti Rp 500 juta, subsider kurungan satu tahun, juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan Widharta membayar uang pengganti sebesar Rp 360 juta subsider satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Djumaderi Masrun melakukan upaya hukum banding hingga kasasi.(antara/jpnn)
Seorang buronan terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin bernama Djumaderi Masrun, 78, akhirnya ditangkap dan ditahan Kejari Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi