Buronan Terpidana Penipuan Senilai Rp 2,7 Miliar Ini Ditangkap di Hotel

Buronan Terpidana Penipuan Senilai Rp 2,7 Miliar Ini Ditangkap di Hotel
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menangkap terpidana Santana Charlie di Medan, Selasa (7/11/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejati Sumut

Selanjutnya Harianto memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerja sama dengan terdakwa. Saat itu, terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 megaton.

Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut dengan total Rp 2,72 miliar. Akan tetapi, pesanan minyak itu tidak kunjung diterima.(antara/jpnn)

Sentana Charlie, terpidana perkara penipuan senilai Rp 2,7 miliar, Sentana Charlie, akhirnya ditangkap. Pria asal Medan, Sumut, itu jadi buronan sejak 2019.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News