Buronan Terpidana Penipuan Senilai Rp 2,7 Miliar Ini Ditangkap di Hotel
Selasa, 07 November 2023 – 23:05 WIB

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menangkap terpidana Santana Charlie di Medan, Selasa (7/11/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejati Sumut
Selanjutnya Harianto memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerja sama dengan terdakwa. Saat itu, terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 megaton.
Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut dengan total Rp 2,72 miliar. Akan tetapi, pesanan minyak itu tidak kunjung diterima.(antara/jpnn)
Sentana Charlie, terpidana perkara penipuan senilai Rp 2,7 miliar, Sentana Charlie, akhirnya ditangkap. Pria asal Medan, Sumut, itu jadi buronan sejak 2019.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil