Buronan Yohanis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Sembunyi di Jakarta Timur

jpnn.com, MAKASSAR - Tim intelijen Kejagung dan Kejati Sulsel berhasil meringkus buronan kasus investasi bodong Yohanis Tandilangi (Totti) di Jalan Kayu Manis I Lama, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Idil di Makassar, Rabu, membenarkan informasi tim tabur meringkus seorang buronan yang putusan hukumnya telah mengikat.
"Yohanis ini statusnya adalah terpidana dan telah menjadi buronan sejak 2021. Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sulsel berhasil melacak keberadaan terpidana Yohanis sehingga langsung dilakukan eksekusi," ujarnya.
Idil mengatakan terpidana Yohanis telah diberangkatkan dari Jakarta menuju Makassar dan setelah tiba, langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ia menerangkan jika Yohanis sejauh ini telah divonis bersalah sesuai Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
Jadi statusnya terpidana dan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131.098.262.661.
“Yang bersangkutan dijatuhi pidana lima tahun penjara,” terang Idil.
Idil mengatakan Yohanis sebenarnya telah dipanggil secara patut untuk datang menjalani masa pidana. Namun, Yohanis malah mangkir sehingga statusnya dijadikan DPO.
Tim intelijen Kejagung dan Kejati Sulsel berhasil meringkus buronan kasus investasi bodong bernama Yohanis Tandilangi (Totti) di Jakarta Timur.
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari