Buronan Yohanis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Sembunyi di Jakarta Timur
jpnn.com, MAKASSAR - Tim intelijen Kejagung dan Kejati Sulsel berhasil meringkus buronan kasus investasi bodong Yohanis Tandilangi (Totti) di Jalan Kayu Manis I Lama, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Idil di Makassar, Rabu, membenarkan informasi tim tabur meringkus seorang buronan yang putusan hukumnya telah mengikat.
"Yohanis ini statusnya adalah terpidana dan telah menjadi buronan sejak 2021. Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sulsel berhasil melacak keberadaan terpidana Yohanis sehingga langsung dilakukan eksekusi," ujarnya.
Idil mengatakan terpidana Yohanis telah diberangkatkan dari Jakarta menuju Makassar dan setelah tiba, langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ia menerangkan jika Yohanis sejauh ini telah divonis bersalah sesuai Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
Jadi statusnya terpidana dan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131.098.262.661.
“Yang bersangkutan dijatuhi pidana lima tahun penjara,” terang Idil.
Idil mengatakan Yohanis sebenarnya telah dipanggil secara patut untuk datang menjalani masa pidana. Namun, Yohanis malah mangkir sehingga statusnya dijadikan DPO.
Tim intelijen Kejagung dan Kejati Sulsel berhasil meringkus buronan kasus investasi bodong bernama Yohanis Tandilangi (Totti) di Jakarta Timur.
- Tiga Serangkai
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Uang Suara
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya
- 4 Kecamatan di Makassar Rawan Bencana