Bursah Zarnubi Dituding Bermanuver untuk PAN
Minggu, 12 Juni 2011 – 21:42 WIB
Keputusan tersebut diambil pada 8 Juni pekan lalu melalui Rapimnas ke-10 di sebuah hotel di Jakarta. Selanjutnya Rapimnas ke-10 itu mengusung opsi lain selain bergabung dengan Gerindra. "Opsi lain yakni bergabung dengan PAN,” ucapnya.
Baca Juga:
Akibatnya, beberapa DPW, DPC dan DPP PBR tidak menerima keputusan itu dan menganggap tindakan Bursah itu sebagai manuver politik yang tak beretika. Juru Bicara DPW PBR se-Indonesia, Edy Basri malah menganggap keputusan Rapimnas ke-10 itu ilegal.
Mengutip AD/ART PBR, Edy menegaskan bahwa DPP merupakan pimpinan eksekutif tertinggi partai yang dipilih oleh muktamar untuk masa jabatan lima tahun. Sementara masa jabatan Bursah di kursi ketua umum PBR hasil muktamar PBR di Bali pada 22-25 April 2006 itu sudah berakhir pada bulan Mei lalu.
"Jadi Bursah Zarnubi bukan lagi sebagai ketua umum PBR. Tidak boleh mengeluarkan keputusan strategis termasuk membuat MoU baru dengan partai-partai lain. Jadi Rapimnas ke-10 di Hotel Bidakara tidak berlaku dan tidak sah,” jelasnya.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bintang Reformasi (PBR) Bursah Zarnubi dituding melakukan manuver politik untuk membatalkan kesepakatan politik yang
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat