BURT Bela Setjen DPR
jpnn.com - JAKARTA – Sekterariat Jendral DPR yang sedang diserang gara-gara proyek renovasi ruangan kerja anggota DPR senilai Rp 33,2 miliar boleh sedikit bernapas lega. Pasalnya, proyek yang banyak mengundang suara miring itu justru mendapat pembelaan dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR yang angotanya adalah para politisi di Senayan.
Menurut Wakil Ketua BURT Nizar Dahlan, besarnya anggaran untuk renovasi ruangan kerja anggota DPR itu sudah dianggarkan. Nizar menjelaskan, tentang besarnya anggaran itu sudah ada hitung-hitungannya.
“Itu sudah ada hitung-hitungannya, ada standarnya, sehingga sepengetahuan saya tidak terjadi mark up dan semua bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Nizar Dahlan di Jakarta, Jumat (14/11).
Politisi dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi ini juga yakin bahwa panitia tender proyek renovasi ruangan kerja DPR tidak akan berani main-main. Pasalnya, semua penggunaan negara akan diaudit oleh DPR. “Sudah pasti nantinya diaudit oleh BPK,” tandasnya.
Nizar menambahkan, panitia tender juga memilih perusahaan yang mengajukan penawaran paling rendah sebagai pemenang tender proyek renovasi. ‘’Pemenang tendernya dicari angka terendah. Soal angkanya berapa saya tidak tahu, tanya saja Sekjen DPR. Tetapi KPK tidak usah turun tangan, cukup BPK saja. Tapi kalau memang ada pejabat Setjen DPR yang korupsi, ya tetap harus diseret ke pengadilan,’’ tandas politisi dari Partai Bulan Bintang ini.(ara/JPNN)
JAKARTA – Sekterariat Jendral DPR yang sedang diserang gara-gara proyek renovasi ruangan kerja anggota DPR senilai Rp 33,2 miliar boleh sedikit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari